TUGAS AKHIR KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(FILSAFAT PANCASILA)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA : HOTMAIDA SITOMPUL
NIM : 7103142036
NIM : 7103142036
KELAS : A REGULER
PEND. AKUNTANSI
(2010)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
2012
FILSAFAT
PANCASILA
OLEH:
HOTMAIDA SITOMPUL*
ABSTRAK
Pancasila dikenal
sebagai filosofi indonesia, kenyataannya definisi dalam filsafat pancasila
telah diubah dan diinterpretasikan berbeda oleh beberapa filsuf indonesia. Menurut
Soekarno Pancasila merupakan
filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan
akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).
Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia. menurut Suharto
filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori
Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam
budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”.
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Pancasila juga sangat penting sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang menjadikan masyarakat menjadi hidup rukun.Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Pancasila
merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang akan menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan – permasalah
yang ada. Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap
segala usaha kegiatan politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional.
Kata kunci: Filsafat
Pancasila
* Hotmaida Sitompul adalah
Mahasiswi pada Fakultas Ekonomi Jurusan Pend. Akuntansi Universitas Negeri
Medan
|
DAFTAR ISI
Absrak .............................................................................................................. i
Daftar Isi .......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................... 1
1.1
Latar
Belakang Masalah ..................................................................... 1
1.2
Permasalahan ...................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN .................................................................................... 2
2.1
Pancasila Sebagai
Suatu Filsafat ........................................................ 2
2. 2 Fungsi
Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia .......................... 8
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Negara ..................................................... 9
BAB III PENUTUP
............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia, dan juga merupakan sejarah
bangsa indonesia, pancasila juga berfungsi sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi dasar bangsa
Indonesia untuk kedepannya. Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa
dalam menjalin kerukunan antarar sesama manusia.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Adapun bunyi
Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
1.2 Permasalahan
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, maka penulis
mengemukakan beberapa permasalahan, yaitu:
1.
Pancasila sebagai suatu filsafat
2.
Fungsi pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia
3.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila Sebagai Suatu Filsafat
2.1.1
Pengertian Filsafat
Istilah filsafat berasal dari bahasa
Yunani yang mempunyai arti “mencintai kebijaksanaan”. Kata filsafat mempunyai
dua pengertian asasi, yaitu: sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut. Filsafat
berakar dalam rasa heran dan kagum akan segala hal yang ada. Berfilsafat
berarti berpikir dan bertanya tanya
untuk mencari kebenaran, namun tidak berarti manusia berpikir itu dapat disebut
berfilsafat. Usaha berfilsafat harus memenuhi syarat – syarat: berpikir secara
kritis, sistematis, menyeluruh (tidak terbatas pada satu aspek) dan mendalam.
Filsafat
sering juga disamakan artinya dengan pandangan dunia. Pandangan dunia adalah
suatu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia,
masyarakat umum, nilai dan norma yang mengatur sikap dan perbuatan manusia
dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, sesama manusia dan masyarakat, alam
semesta dan dengan Penciptanya. Pandangan hidup yang telah dimiliki oleh
seseorang merupakan dasar dari setiap tindakan dalam kehidupannya yang menjadi
pedoman dan pegangan hidup dalam menyelesaikan masalah – masalah yang
dihadapinya. Pandangan tersebut akan
terlihat dari sikap dan cara hidupnya. Pandangan hidup seseorang itu merupakan
hasil pemikiran filsafat.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
·
Emmanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi
pokok pangkal dari segala pengetahuan, yang di dalamnya tercakup masalah
epistemologi (teori pengetahuan) yang menjawab persoalan apa yang dapat
diketahui.
• Socrates
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas - azas
dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat
dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka
mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga
muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
• Plato
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa
para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).
Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran.
Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
·
Mulder
Filsafat ialah pemikiran
teoritis mengenai susunan kenyataan sebagai keseluruhan
Secara umum
filsafat didefinisikan sebagai pengetahuan yang sistematis, metodis, dan
koheren menangani seluruh kenyataan dari segi yang paling mendalam, untuk
mencari prinsip - prinsip terdalam dalam realitas (Maran.1999:77). Metodis itu
berarti menggunakan penalaran tertentu; sistematis itu berarti pengetahuan yang
diperoleh merupakan suatu keseluruhan yang terpadu; koheren itu berarti setiap
bagian merupakan rangkaian yang saling berkesesuaian.
2.1.2
Pengertian
Pancasila
Pancasila berasal dari
bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam
bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca :
yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting.
Kata kata
tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara
etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan
vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah
“dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf
Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
Perkataan
pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha
bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu
merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha
adalah merupakan lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan
oleh para penganutnya. adapun isi lengkap larangan itu adalah :
1)
Jangan mencabut nyawa mahluk hidup (dilarang membunuh)
2)
Jangan mengambil baran yang tidak diberikan (jangan mencuri)
3)
Jangan berbuat zina
4)
Jangan berkata bohong (dilarang berdusta)
5)
Jangan meminum – minuman keras yang memabukkan
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1.
Prikebangsaan
2.
Prikemanusiaan
3.
Priketuhanan
4.
Prikerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai
berikut:
1.
Nasionalisme /
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme
/ Prikemanusiaan
3.
Mufakat /
Demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan
pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk – pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud
1945, yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1.3 Pengertian
Filsafat Pancasila
Filsafat
Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa,
sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di
BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana
filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila
terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat Pancasila menurut Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi
Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab
(Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia,
“Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah
menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v Filsafat Pancasila menurut Soeharto
Oleh Suharto
filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori
Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam
budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila
dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih
rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan
bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono,
Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran
yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia.
2.
2 Fungsi Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia
2.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat
hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Tanpa memiliki pandangan hidup maka
suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan
besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya karena dengan adanya pandangan hidup maka
akan dapat diketahui apa tujuan bangsa itu sendiri.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dapat memutuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup
bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila.
Disamping itu
maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Pancasila juga sangat
penting sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang menjadikan masyarakat menjadi
hidup rukun. Oleh karena itu Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa
Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena
itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.2.2
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa,
artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa
saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut
hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan
Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum.
2.3 Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
2.2.1 Pengertian Ideologi
Ideologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu eidos
dan logos. Eidos berarti gagasan dan
logos berarti
berbicara (ilmu). Maka ideologi adalah berbicara tentang gagasan, atau ilmu
yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud di sini adalah gagasan
yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat
yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada.
Beberapa
pengertian Ideologi:
1. Pengertian Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
Ideologi adalah ajaran,
doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan
diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang
dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. pengertian Ideologi yang
dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Ilmu Politik Universitas
Indonesia
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati
bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau
kesejahteraan bersama.
Dengan demikian Ideologi dapat diartikan sebagai pemikiran
atau pedoman tentang cita – cita yang yang dapat ditetapkan sebagai tujuan
terakhir.
Setiap negara pasti memiliki ideologi ataupun cita –
cita yang akan dicapai dan juga
pandangan hidup. Dengan adanya pandangan hidup tersebutlah suatu negara dapat
menyelesaikan permasalahan permasalahn yang ada. Karena apabila suatu bangsa
tidak memilik pandangn hidup ataupun tujuan, maka akan terombang ambing tanpa
ada sasaran yang harus di tempuh.
Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang akan
menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan – permasalah yang ada.
Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha
kegiatan politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional.
Ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka. Pengertian
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang
lain. Hal ini mengandung arti bahwa Pancasila dapat berinteraksi dengan
ideologi-ideologi lainnya. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti
perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda
dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan
karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praktis. Ideologi Pancasila mampu membimbing semua
warga negara dengan baik, sehingga mereka dalam usaha bersama menyelenggarakan
negara ini dengan sadar dan suka rela bersedia mentaati dan melaksanakan
pedoman pedoman yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila.
Ideologi Pancasila adalah suatu system of thought yang
terbuka baik secara historis, sosiolofis maupun kultural (Kodhi dan Soedjadi,
1998:69)1.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatian
pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Filsafat didefinisikan sebagai
pengetahuan yang sistematis, metodis, dan koheren menangani seluruh kenyataan
dari segi yang paling mendalam, untuk mencari prinsip-prinsip terdalam dalam
realitas.
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran
yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia.
Fungsi
pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia:
a)
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
b)
Pancasila sebagai dasar negara Republik indonesia
c)
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang akan menjadi
pedoman untuk menyelesaikan permasalahan – permasalah yang ada. Pancasila
merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha kegiatan
politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang tinggal di negara Indonesia, seharusnya setiap
warga harus menghormati, mengahargai, dan melanjutkan apa yang telah diperjuangkan
para pahlawan dulu, terutama mengenai filsafah pancasila sebagai dasar dan
panddangan hidup bangsa Indonesia, dan memahami makna Pancasila sebagai alat
pemersatu bangsa, dengan demikian maka setiap warga akan hidup rukun, dan akan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak akan terpecah belah dengan
adanya pemberontakan – pemberontakan seperti sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Moedjanto,
sugianto AP, dan kawan – kawan, 1988, Pancasila,
PT. Gramedia: Jakarta.
Sutrisno Slamet, 2006, Filsafat dan ideologi Pancasila, Andi: Yogyakarta.
Tim Dosen Universitas Negeri Medan, 2011, Bahan
Ajar Pendidikan Kewarganegaraan: Universitas Negeri Medan.
0 komentar:
Terima Kasih Sobat Telah Berkunjung ^_^
Dikomen yah sob dengan bahasa yg santun demi perbaikan kedepannya:)